PENDAHULUAN
Pendidikan
di era reformasi sudah cukup memperoleh perhatian terutama berkaitan dengan
peningkatan kualitas pendidikan karena rendahnya mutu pendidikan pada setiap
jenjang dan satuan pendidikan. Namun indikator ke arah peningkatan mutu
tersebut belum menunjukkan keberhasilan yang berarti.
Upaya
peningkatan kualitas pendidikan juga ditempuh dalam rangka mengantisipasi
berbagai perubahan dan tuntutan kebutuhan masa depan yang akan dihadapi. Upaya
sentralnya berporos pada pembaruan kurikulum pendidikan. Sebagai usaha
terencana, pembaruan kurikulum tentulah didasari oleh alasan yang jelas dan
substantif serta mengarah pada terwujudnya sosok kurikulum yang lebih baik,
dalam arti yang seluas-luasnya, bukan sekadar demi perubahan itu sendiri.
Perubahan
kurikulum yang dilakukan oleh Depdiknas mulai dari KBK, kemudian KTSP untuk
mengantisipasi perubahan dan tuntutan masa depan yang akan dihadapi siswa
sebagai generasi penerus bangsa. Langkah ini dilakukan setelah diketahui bahwa
kurikulum yang telah diterapkan selama ini, yaitu Kurikulum 1994, mayoritas
masih berbasis materi. Di samping itu, penjabaran materi antarkelas tidak dapat
dilihat dengan jelas kesinambungannya.[1]
Kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) disosialisasikan sejak pertengahan tahun 2001 oleh Departemen
Pendidikan Nasional (yang diterapkan secara resmi pada tahun ajaran 2004/2005)
dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilaksanakan mulai tahun
2006/ 2007 (melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006).
Ketika dimunculkan dan diperkenalkan serta diujicobakan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, diperkenalkanlah
Paradigma Baru PKn. Paradigma dalam hal ini dimaksudkan merupakan kesepakatan
dari suatu komunitas tentang hal-hal yang bersifat mendasar seperti: materi
pokok keilmuan, sudut pandang atau orientasi, visi dan misi. Paradigma baru PKn
merupakan upaya untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi PKn
selama ini.
Kemudian setelah ada PP No. 19 Tahun 200 Tahun 2005
mengenai Standar Nasional Pendidikan , dimana yang termasuk jenis standar nasional adalah standar
isi dan standar kompetensi lulusan (SKL) sebagai titik tolak dalam penyusunan
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), maka jelas akan ada perubahan
kurikulum. Kurikulum yang akan datang merupakan kewenangan penuh masing-masing
satuan pendidikan.
Perubahan apa yang terjadi dari KBK menjadi KTSP?
Bagaimana halnya dengan Mata pelajaran PKn, apakah ada perbedaan yang prinsipil
pasca KBK (KTSP)? Inilah yang menjadi pembahasan dalam makalah ini. Dengan
demikian, isi dan ruang lingkup
makalah mencoba menggambarkan hal-hal berikut:
1.
Perbedaan KBK dengan KTSP secara umum
2.
Perbedaan PKn menurut KBK dan KTSP (menurut Standar Isi BSNP)
Semoga
apa yang penulis sajikan dalam makalah ini bermanfaat terutama bagi guru mata
pelajaran PKn untuk lebih menambah wawasan dalam memahami Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan yang sedang berlaku saat ini, sehingga scara konseptual
maupun praktek pembelajaran di kelas sesuai dengan tuntutan kurikulum.
PERBEDAAN KBK DENGAN
KTSP
A. Umum
1. Perlunya
Perubahan Kurikulum
Pendidikan
adalah suatu proses yang memberikan kesempatan dan memungkinkan berkembangnya
kemampuan peserta didik secara utuh, agar ia bisa menjalani kehidupan secara
efektif dan efisien sehingga keberadaanya tidak saja berguna bagi diri pribadi
tetapi juga berguna bagi masyarakat dan bangsanya.
Ada
tiga kebijakan dasar peningkatan mutu pendidikan :
- Demokratisasi
Pendidikan
- Profesionalisasi
- Pengembangan
Kurikulum yang Fleksibel, Adaptabel, dan Relevan.
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional. Cara
pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah/sekolah.[2] Fungsi kurikulum :
- Sebagai
alat atau sarana, sehingga bersifat netral tergantung kepada pemakai.
- Sebagai
Jantung Pendidikan, yang memiliki fungsi menghidupkan dan menggerakkan.
Kondisi
yang terjadi dalam pendidikan masih menggunakan kurikulum yang seragam untuk semua tempat. Semua komponen dan gerak diatur oleh pusat,
sehingga belum mengakomodasi keragaman yang ada.
Tujuan pembelajaran pun belum tercapai secara optimal.
Berikut
ini perbedaan antara kurikulum 1994 dengan kurikulum KBK 2004 seperti dalam
tabel.
A S P E K
|
KURIKULUM 1994
|
KURIKULUM 2004
|
|
Semua
aspek kurikulum ditentukan oleh Departemen
(Pusat)
|
Pembagian
wewenang dalam menentukan kurikulum
|
|
Penyampaian
materi pelajaran oleh guru
|
Kompetensi
dasar yang dikuasaisiswa
|
|
Teaching:
berpusat
pada guru , metoda monoton, guru sumber ilmu utama
|
Learning:
berpusat
pada siswa, metoda bervariasi, guru sebagai fasilitator
|
|
Tekanan
berlebihan pada aspek kognitif
|
Menekankan
pada keutuhan ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik
|
|
Acuan
norma dan tes obyektif
|
Acuan
kriteria, tes, dan portofolio
|
Menurut Masnur (2007),
di era otonomi ini kurikulum nasional bukan “harga mati”. Era globalisasi sarat
dengan inovasi, termasuk kurikulum. Guru harus mampu menjalankan perannya
secara professional. Dunia pendidikan harus melakukan upaya-upaya mendasar.
Inilah mengapa kurikulum berubah. [3]
2. Mengapa
Kurikulum Berbasis Kompetensi
Puskur,
Balitbang, Depdiknas (2002) memberikan rumusan bahwa kompetensi merupakan
pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan
terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten dalam arti memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Namun yang
jelas, berbagai rumusan tentang kompetensi tersebut pada dasarnya adalah daya
cakap, daya rasa, dan daya tindak seseorang yang siap diaktualisasikan ketika
menghadapi tantangan kehidupannya, baik pada masa kini maupun masa akan
datang.
Pembelajaran
berbasis kompetensi menekankan pembelajaran ke arah penciptaan dan peningkatan
serangkaian kemampuan dan potensi siswa agar bisa mengantisipasi tantangan
aneka kehidupannya. Ini berarti, apabila selama ini orientasi pembelajaran
lebih ditekankan pada aspek "pengetahuan" dan target
"materi" yang cenderung verbalistis dan kurang memiliki daya terap,
saat ini lebih ditekankan pada aspek "kompetensi" dan target
"keterampilan". Melalui pembelajaran berbasis kompetensi ini,
diharapkan mutu lulusan lebih bermakna dalam kehidupannya.
Dengan
demikian, melalui Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) diharapkan selain mampu
meningkatkan mutu dan relevansi juga untuk membangun budaya belajar sepanjang
hayat, dengan 4 pilar pendidikan kesejagatan yaitu: (1) learning to know, (2) learning to do, (3) learning to live together, dan (4) learning to be.
B. Konsep
Dasar
1. Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK)
Apa
sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi atau KBK? Puskur (2002) menyatakan
bahwa KBK merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan
hasil belajar, serta pemberdayaan sumber daya pendidikan. Batasan tersebut
menyiratkan bahwa KBK dikembangkan dengan tujuan agar peserta didik memperoleh
kompetensi dan kecerdasan yang mumpuni dalam membangun identitas budaya dan
bangsanya. Dalam arti, melalui penerapan KBK tamatan diharapkan memiliki
kompetensi atau kemampuan akedemik yang baik, keterampilan untuk menunjang
hidup yang memadai, pengembangan moral yang terpuji, pembentukan karakteryang
kuat, kebiasaan hidupyang sehat, semangat bekerja sama yang kompak, dan
apresiasi estetika yang tinggi terhadap dunia sekitar. Berbagai kompetensi
tersebut harus berkembang secara harmonis dan berimbang. [4]
Berdasarkan
pengertian kompetensi di atas, kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dapat
diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan
kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi
tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa
penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk
mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat
peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan,
dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.
KBK memfokuskan pada
pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu peserta didik. Oleh karena itu
kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran
yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam
bentuk prilaku atau ketrampilan peserta didik sesuai criteria keberhasilan.
2. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi
serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). [5]
KTSP disusun dan dikembangkan
sebagai berikut: (1) Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional; (2) Kurikulum pada
semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. [6]
Berdasarkan
pengertian tersebut, perbedaan esensial antara KBK dan KTSP tidak ada. Keduanya
sama-sama seperangkat rencana pendidikan yang berorientasi pada kompetensi dan
hasil belajar peserta didik. Perbedaannya menurut Masnur [7] menampak pada
teknis pelaksanaan. Jika KBK disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini
Depdiknas (c.q. Puskur), maka KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan
masing-masing, dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, walaupun masih tetap
mengacu pada rambu-rambu nasional Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh
badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Beberapa hal yang
perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) adalah sebagai berikut:
·
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan
pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat
setempat dan peserta didik.
·
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan.
·
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap
program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
C. Landasan
Pengembangan KBK dan KTSP
Dasar
yuridis perubahan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum 2004 yaitu :
- Evaluasi Kurikulum 1994
- UUD 1945, GBHN, UU No. 22
tahun 1999
- PP No. 25 tahun 2000
- UU No. 20 tahun 2003
·
Sedangkan KTSP
dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas
- Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas No. 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi
- Permendiknas No. 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Permendiknas No. 24 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan permendiknas no. 22 dan 23.
D. Prinsip-prinsip
KBK dan KTSP
a. Prinsip
KBK
Menyadari
bahwa pengembangan kurikulum merupakan proses yang dinamis, maka penyusunan dan
pelaksanaan KBK didasarkan pada sembilan prinsip, yaitu
1)
keimanan, nilai, dan
budi pekerti luhur;
2)
penguatan integritas
nasional;
3)
keseimbangan antara
etika, logika, estetika, dan kinestika;
4)
kesamaan memperoleh
kesempatan;
5)
abad pengetahuan dan
teknologi informasi;
6)
pengembangan
kecakapan hidup (life skill);
7)
belajar sepanjang
hayat;
8)
berpusat pada anak
dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif;
9)
pendekatan menyeluruh
dan kemitraan.
Prinsip-prinsip
tersebut dikembangkan dan diterapkan dalam rangka melayani dan membantu siswa
mengembangkan dirinya secara optimal, baik dalam kaitannya dengan tuntutan
studi lanjut, memasuki dunia kerja, maupun belajar sepanjang hayat secara
mandiri dalam masyarakat.
b. Prinsip KTSP
1)
berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2)
beragam dan terpadu;
3)
tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4)
relevan dengan
kebutuhan kehidupan;
5)
menyeluruh dan
berkesinambungan;
6)
belajar sepanjang
hayat;
7)
seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
1)
Peningkatan iman dan
takwa serta akhlak mulia
2)
Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
3)
Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan Ilngkungan
4)
Tuntutan pembangunan
daerah dan nasional
5)
Tuntutan dunia kerja
6)
Perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
7)
Agama
8)
Dinamika perkembangan
global
9)
Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan
10)
Kondisi sosial budaya
masyarakat setempat
11)
Kesetaraan Gender
12)
Karakteristik satuan
pendidikan
E. Karakteristik Utama KBK
dan KTSP
Depdiknas (2002) mengemukakan hahwa kurikulum berbasis
kompetensi memiliki karakristik sebagai berikut:
·
Menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
·
Berorientasi
pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
·
Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
·
Sumbcr belajar
bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur
edukatif.
·
Penilaian
menekanhan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan suatu pencapaian suatu kompetensi.
Lebih lanjut, dari berbagai sumber
sedikitnya dapat diidentifikasikan enam karakteristik kurikulum berbasis
kompetensi, yaitu: (1) sistem belajar dengan modul; (2) menggunakan keseluruhan
sumber belajar; (3) pengalaman lapangan; (4) strategi individual personal; (5)
kemudahan belajar; dan (6) belajar tuntas.
Berdasar
pemahaman tersebut, KBK dan KTSP dikembangkan berdasarkan beberapa
karakteristik atau ciri utama. @MA-TEC (2001) misalnya, berfokus pada tiga ciri
utama, yaitu (1) berpusat pada siswa (focus
on learners), (2) memberikan mata pelajaran dan pengalaman belajar yang
relevan dan kontekstual (provide
relevant and contextualzed subject matter) dan (3) mengembangkan mental yang kaya dan kuat pada
siswa (develop rich and robust
mental models) (@MATEC, 2001). [10]
Dengan
demikian, KBK dan KTSP setidaknya memiliki karakteristik sebagai berikut:
·
Berbasis kompetensi dasar (curriculum
based competencies), bukan materi
pelajaran).
·
Bertumpu pada pembentukan kemampuan
yang dibutuhkan oleh siswa (developmentally-appropriate
practice), bukan penerusan mated pelajaran.
·
Berpendekatan atau berpusat
pembelajaran (learner centered curriculum), bukan
pengajaran.
·
Berpendekatan terpadu atau
integratif (integrative curriculum atau learning across
curriculum), bukan diskrit.
·
Bersifat diversifikatif,
pluralistis, dan multikultural.
·
Bermuatan empat pilar pendidikan
kesejagatan, yaitu belajar memahami (learning to
know), belajar berkarya (learning to
do), belajar menjadi diri sendiri (learning to be
oneself), dan belajar hidup bersama(learning
to live together).
·
Berwawasan dan bermuatan manajemen
berbasis sekofah.
Dengan
karakteristik tersebut, KBK dan KTSP telah memungkinkan hal-hal berikut.
·
Terkuranginya materi pembelajaran yang demikian banyak
dan padat.
·
Tersusunnya perangkat standar dan patokan kompetensi
yang perlu dikuasai siswa, balk kompetensi tamatan, kompetensi umum, maupun
kompetensi dasar mata pelajaran.
·
Terkuranginya beban tugas guru yang selama ini sangat
banyak dan beban belajar siswa yang selama ini sangat berat. Memperbesar
kebebasan, kemerdekaan, dan keleluasaan tenaga pendidikan dan pengelola
pendidikan di daerah, dan memberikan peluang mereka untuk berimprovisasi,
berinovasi, dan berkreasi.
·
Terbukanya kesempatan dan peluang bagi daerah (kota dan
kabupaten), bahkan pengelola pendidikan dan tenaga pendidikan, untuk melakukan
berbagai adaptasi, modifikasi, dan kontekstualisasi kurikulum sesuai dengan
kenyataan lapangan, balk kenyataan demografis, geografis, sosiologis, kultural,
maupun psikologis siswa.
·
Terakomodasinya kepentingan dan kebutuhan daerah
setempat, terutama kota dan kabupaten, balk dalam rangka melestarikan dan
mengembangkan kebudayaan setempat, maupun melestarikan karakteristik daerah,
tanpa harus mengabaikan kepentingan bangsa dan nasional.
·
Terbuka lebarnya kesempatan bagi sekolah untuk
mengembangkan kemandirian demi peningkatan mutu sekolah, yang disesuaikan
dengan kondisi yang ada.
F. Jenjang
Kompetensi pada KBK dan KTSP
1. Jenjang Kompetensi pada
KBK
Secara
teknis, KBK yang dikembangkan Puskur (2001) mengelompokkan kompetensi menjadi
tiga jenjang, yaitu (1) kompetensi tamatan (KT), yaitu
kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka
menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu (SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA), (2) kompetensi umum (KU), yaitu
kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikuti
mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu, dan (3) kompetensi
dasar (KD), yaitu kompetensi-kompetensi pokok yang seharusnya dimiliki siswa
setelah mereka mengikuti mata pelajaran tertentu pada satuan waktu tertentu.
Dalam praktiknya, ketiga jenjang kompetensi ini menjadi acuan guru ketika
melaksanakan tugas-tugas instruksional di sekolah.
Kompetensi
dasar yang selama ini telah dikenal secara umum adalah membaca, menulis, dan
berhitung (calistung). Untuk hidup di era global ini, tidak bisa hanya berbekal
calistung, tetapi diperlukan pula kompetensi atau kemampuan pemahaman
(comprehension), komunikasi (communication), dan perhitungan (computation).
Kompetensi-kompetensi dasar tersebut masih terlalu umum sehingga perlu
dijelaskan lebih lanjut dalam bentuk kompetensi dasar minimal yang lebih
terurai dalam kurikulum. "Kompetensi dasar minimal" inilah yang
diupayakan guru secara maksimal melalui pembelajaran bagi siswanya. Oleh karena
itu, setiap mata pelajaran menentukan SKBM (standar Ketuntasan Belajar
Minimal).
2. Jenjang Kompetensi pada
KTSP
Senada
dengan itu, "kompetensi tamatan" pada KBK diistilahkan
standar"kompetensi lulusan" pada KTSP, yang secara yuridis termuat
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. "Kompetensi
umum" pada KBK diistilahkan "standar isi" pada KTSP, yang secara
yuridis termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jenis-jenis
kompetensi yang lain, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar, tidak ada
perbedaan istilah antara KBK dan KTSP. Seperti halnya dalam KBK, KTSP juga
mengacu kepada komptensi dasar minimal. Oleh karena itu, setiap mata pelajaran
dalam KTSP juga menetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
G. Komponen
dan Kerangka KBK dan KTSP
1. Komponen dan
Kerangka KBK
a. Identifikasi
Kompetensi
Identifikasi kompetensi, subkompetensi, dan tujuan khusus perlu
dilakukan melalui berbagai pendekatan, agar hasil yang dirumuskan sesuai dengan
tujuan yang diharapkan.
Struktur kurikulum 2004 SMP/MTs.
disajikan sebagai berikut.
No
|
Mata Pelajaran
|
Alokasi Waktu
|
|||||
Kelas VII
|
Kelas VIII
|
Klas IX
|
|||||
1.
|
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
|||
2.
|
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
|||
3.
|
Bahasa dan Sastra
Indonesia
|
5
|
5
|
5
|
|||
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
|||
5.
|
Sains
|
5
|
5
|
5
|
|||
7.
|
Pengetahuan
Sosial
|
5
|
5
|
5
|
|||
8.
|
Bahasa Inggris
Pendidikan
Jasmani
|
4
2
|
4
2
|
4
2
|
|||
9.
|
Kesenian
|
2
|
2
|
2
|
|||
10.
|
Keterampilan
|
||||||
11.
|
Teknologi
Informasi
dan Komunikas i
|
2
|
2
|
2
|
|||
Jumlah
|
34
|
34
|
34
|
||||
Ketentuan
untuk Kelas VII - IX
·
(Minggu
efektif dalam setahun pelajaran adalah 34 minggu dan jam sekolah efektif per
minggu minimal 29 jam (40 menit).
·
Alokasi waktu
yang disediakan adalah 34 jam pelajaran per minggu.
·
Satu jam
pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 45 menit.
·
Sekolah dapat
mengalokasikan waktu untuk melaksanakan kegiatan sekolah seperti kunjungan
perpustakaan, olahraga, bakti sosial, dan sejenisnya.
·
Mata pelajaran
sains mencakup materi fisika, biologi, dan aspek kimia.
·
Mata pelajaran
Pengetahuan Sosial mencakup materi ekonomi, sejarah, dan geografi.
·
Mata pelajaran
kesenian, keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi penyajiannya diatur
oleh sekolah dengan menggunakan sistem blok.
·
Daerah dan
sekolah dapat menambah mata pelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya, maksimal
sebanyak 4 jam pelajaran.
c. Deskripsi Rumpun Mata Pelajaran
Berdasarkan identifikasi kompetensi dan struktur kurikulum di
atas, selanjutnya dideskripsikan rumpun mata pelajaran sebagai berikut. [12]
·
Pendididian
Agama
·
Kewarganegaraan
·
Bahasa
Indonesia
·
Matematika
·
Sains
·
Ilmu Sosial
·
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing
Lain
·
Pendidikan Jasmani
·
Keterampilan
·
Kesenian
·
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kewarganegaraan (Citizenship) memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi
agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku-bangsa untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, kritris, kretatif, terampil, dan berkarakter sesuai
dengan nilai-nilai Fancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa "implementasi kurikulum
merupakan suatu proses penerapan
konsep, ide, program, atau tatanan kurikulum ke dalam praktek pembelajaran atau
aktivitas-aktivitas baru, sehingga terjadi perubahan pada sekelompok orang yang
diharapkan untuk berubah. Dikemukakannya juga bahwa implementasi kurikulum
merupakan proses interaksi antara fasilitator sebagai pengembang kurikulum, dan
peserta didik sebagai subjek belajar.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa
implementasi kurikulum adalah operasionalisasi konsep kurikulum yang masih
bersifat potensial (tertulis) menjadi aktual dalam bentuk kegiatan
pembelajaran.
- Karakteristik kurikulum; yang
mencakup ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan kejelasannya bagi
pengguna di lapangan.
- Strategi implementasi; yaitu
strategi yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi profesi,
seminar, penataran, loka karya, penyediaan buku kurikulum, dan
kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong penggunaan kurikulum di lapangan.
- Karakteristik pengguna kurikulum,
yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap
kurikulum, serta kemampuannya untuk merealisasikan kurikulum (curriculum
planning) dalam pembelajaran.
2. Komponen dan Kerangka KTSP
a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan satuan pendidikan harus
berorientasi pada tujuan pendidikan dasar, visi dan misi sekolah.[14]
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kpribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Visi sekolah adalah gambaran
sekolah yang dicita-citakan di masa depan. Visi sekolah merupakan rumusan umum
mengenai keadaan yang diinginkan di masa yang akan dntang. Visi sekolah harus
berorientasi pada tujuan pendidikan dasar dan tujuan pendidikan nasional.
Visi mencerminkan profil dan cita-cita sekolah/madrasah yang:
- berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi
kekinian
- sesuai dengan norma, nilai, dan harapan masyarakat
- ingin mencapai keunggulan
- mendorong semangat dan komitmen selumh warga
sekolah/madrasah
- mendorong adanya perubahan yang lebih baik
- mengarahkan langkah-langkah strategis (misi)
sekolah/madrasah
Misi sekolah merupakan tindakan
strategis yang akan dilaksanakan untuk mencapai visi sekolah. Misi sekolah memiliki ciri-ciri: 1) berbentuk layanan
untuk memenuhi tuntutan visi, 2) berupa rumusan tindakan sebagai arahan untuk
mewujudkan visi.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi
sekolah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan tingkat satuan pendidikan merupakan
rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu.
b. Struktur dan
Muatan Kurikulum
Struktur
kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum.
Struktur
kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi
mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata
pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri (lihat tabel di bawah).
·
Substansi mata pelajaran IPA dan
IPS pada SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
·
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
·
Alokasi waktu satu jam
pembelajaran adalah 40 menit.
·
Minggu efektif dalam satu tahun
pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu.
- KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KELAS DAN ALOKASIWAKTU
|
|||
KOMPONEN
|
VII
|
VIII
|
IX
|
A. Mata Pelajaran
|
|||
|
2
|
2
|
2
|
|
2
|
2
|
2
|
|
4
|
4
|
4
|
|
4
|
4
|
4
|
|
4
|
4
|
4
|
|
4
|
4
|
4
|
|
4
|
4
|
4
|
|
2
|
2
|
2
|
|
2
|
2
|
2
|
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan
Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
32
|
32
|
32
|
2*)
Ekuivalen 2 jam pembelajaran
2) Muatan
Kurikulum
Struktur
kurikulum tingkatsatuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
tertuang dalam Standar isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran
sebagai berikut:
- Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
- Kelompok
mata pela,jaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelompok
mata pelajaran estetika
- Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dnn kesehatan
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan
kurikulum meliputi: mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan
beban belajar, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas
dan kelulusun, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global.
Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta
alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada
struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri
bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta
didik.
Pengaturan Beban Belajar
(1) Beban belajar dalam
sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK
kategori standar.
(2) Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori
mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
(3) Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori
mandiri.
(4) Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
(5) Alokasi waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem
paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50% dan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK
0%-60% dan waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi.
(6) Alokasi waktu untuk
praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
(7) Alokasi waktu untuk
tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai
berikut.
(a) Satu SKS pada SMP/MTs
terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur.
(b) Satu SKS pada
SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar
setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar
antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.
Satuan pendidikan harus menentukan criteria kettuntasan minimal dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas
kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas,
penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan
oleh BSNP. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dalan menengah
setelah:
1) Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
2) Memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan
3) Lulus ujian
sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
4) Lulus ujian nasional.
Ketentuan
mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan
peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Pendidikan Kecakapan Hidup
(1) Kurikulum untuk
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan
kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik dan/atau kecakapan vokasional.
(2) Pendidikan kecakapan
hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
(3) Pendidikan kecakapan hidup
dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau
dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh
akreditasi.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
(1) Kurikulum untuk semua
tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global.
(2) Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
(3) Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal
lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
c. Kalender Pendidikan
Satuan
pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
d. Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi
Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan
belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
Dari
uraian di atas mengenai komponen dan Kerangka KBK dan KTSP, Nampak adanya
persamaan dan perbedaan sebagai berikut:
·
Dalam KBK maupun KTSP perlu adanya
identifikasi kompetensi, subkompetensi dan rumusan tujuan pembelajaran. Dalam
KBK Kompetensi Dasar dirumuskan dalam materi pokok. Sedangkan dalam KTSP
kompetensi dasar dirumuskan dalam indikator.
·
Tujuan, visi, dan misi pendidikan
tidak ada perbedaan secara prinsipil.
·
Struktur kurikulum KBK meliputi
sebelas mata pelajaran sedangkan KTSP meliputi tiga komponen: mata pelajaran
(10 ) ditambah muatan lokal dan pengembangan diri. Jumlah jam minimal 34 (KBK)
dengan tambahan 4 jam jadi maksimal 38 jam, sedangkan dalam KTSP jam minimal 32
dengan tambahan maksimal 4 jam pelajaran jadi total 36 jam. Minggu efektif dalam setahun
pelajaran adalah 34 minggu dan jam sekolah efektif per minggu minimal 29 jam
(40 menit).
(1) Minggu efektif dalam
satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu (sama KBK dengan
KTSP)
(2) Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan (sama KBK dengan KTSP)
(3) Satu jam pelajaran
tatap muka dilaksanakan selama 45 menit (KBK) dan dalam KTSP: 40 menit tatap
muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur
(4) Mata pelajaran sains
mencakup materi fisika, biologi, dan aspek kimia (KBK). Dalam KTSP menjadi IPA
terpadu.
(5) Mata pelajaran
Pengetahuan Sosial mencakup materi ekonomi, sejarah, dan geografi (KBK). Dalam
KTSP menjadi IPS Terpadu.
(6) Mata pelajaran
kesenian, keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi penyajiannya diatur
oleh sekolah dengan menggunakan sistem blok (KBK). Dalam KTSP kesenian menjadi
seni budaya (KTSP) tetap
mata pelajaran tersendiri sedangkan ketrampilan dan teknologi informasi asalnya
terpisah kemudian digabung menjadi ketrampilan/teknologi informasi dan
komunikasi.
H. Langkah Penyusunan Silabus
a. KBK
Format
silabus meliputi identifikasi mata pelajaran, penyebaran dan pengurutan standar
kompetensi,penentuan kompetensi dasar, penentuan
materi pokok dan uraiannya, penentuan strategi pembelajaran, penentuan alokasi
waktu, dan sumber bahan. Standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, dan indikator sudah standarnasional (dari PUSKUR),
selebihnya disusun oleh guru.
b. KTSP
Format
silabus KBK dengan KTSP sama. Perbedaannya:
Dalam
KTSP, standar isi ditetapkan oleh BSNP meliputi standar kompetensi dan
kompetensi dasar, sedangkan dalam KBK yang sudah standar nasional ditetapkan
PUSKUR meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok dan
indikator. Dalam KTSP, indikator dan materi pokok dikembangkan
oleh guru dalam tingkat satuan pendidikan.
Berikut ini langkah penyusunan
Silabus baik dalam KBK maupun KTSP.
- Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
- Mengidentifikasi Materi Pokok
- Mengembangankan Pengalaman Belajar
- Merumuskan Indikator Keberhasilan Belajar
- Penentuan Jenis Penilaian
- Menentukan Alokasi Waktu
- Menentukan Sumber Belajar
Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing
guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan
memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi
proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
KESIMPULAN
·
Penyempurnaan KBK menjadi KTSP
disebabkan KBK tidak menunjukkan hasil yang signifikan karena berbagai faktor:
konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru, draft
kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan, belum adanya panduan strategi
pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis materi), yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menjalankan
tugas instruksional bagi siswanya. Dengan demikian KTSP sebenarnya kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) yang telah dilaksanakan berdasarkan kurikulum 2004,
hanya telah mengalami penyempurnaan dengan tujuan agar kelemahan dan kekurangan
yang terdapat dalam KBK bisa ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi.
·
KBK maupun KTSP mengacu kepada
Kurikulum Berbasis Kompetensi dengan harapan selain mampu
meningkatkan mutu dan relevansi juga untuk membangun budaya belajar sepanjang
hayat, dengan 4 pilar pendidikan kesejagatan yaitu: (1) learning to know, (2) learning to do, (3) learning to live together,dan (4) learning to be.
·
Perbedaan esensial antara KBK dan KTSP tidak ada.
Keduanya sama-sama seperangkat rencana pendidikan yang berorientasi pada
kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya nampak pada teknis
pelaksanaan. Jika KBK disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas
(c.q. Puskur), maka KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing,
dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, walaupun masih tetap mengacu pada
rambu-rambu nasional Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh badan independen
yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
·
Prinsip pengembangan KBK dan KTSP
serta karakteristik keduanya tidak berbeda secara substansial.
·
Jenjang kompetensi KBK dengan KTSP
hanya perbedaan istilah. “kompetensi tamatan” dalam KBK diistilahkan Standar
"kompetensi lulusan" pada KTSP. "Kompetensi
umum" pada KBK diistilahkan "standar isi" pada KTSP. Jenis-jenis kompetensi yang lain, yaitu standar
kompetensi dan kompetensi dasar, tidak ada perbedaan istilah antara KBK dan
KTSP. Seperti halnya dalam KBK, KTSP juga mengacu kepada komptensi dasar
minimal. Oleh karena itu, KBK menetapkan SKBM (Standar Ketuntasan Belajar
Minimal) atau KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dalam KTSP.
·
Dilihat dari komponen dan Kerangka
KBK dan KTSP, nampak adanya persamaan dan perbedaan sebagai berikut:
a) Baik KBK maupun KTSP
perlu mengidentifikasi kompetensi, subkompetensi dan rumusan tujuan
pembelajaran. Dalam KBK Kompetensi Dasar dirumuskan dalam materi pokok.
Sedangkan dalam KTSP kompetensi dasar dirumuskan dalam indikator.
b) Tujuan, visi, dan misi
pendidikan tidak ada perbedaan secara prinsipil.
c) Struktur kurikulum KBK
meliputi sebelas mata pelajaran sedangkan KTSP meliputi tiga komponen: mata
pelajaran (10 ) ditambah muatan lokal dan pengembangan diri. Hal lainnya
sebagai berikut:
(1) Minggu efektif dalam
satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu (sama KBK dengan
KTSP)
(2) Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan (sama KBK dengan KTSP)
(3) Satu jam pelajaran
tatap muka dilaksanakan selama 45 menit (KBK) dan dalam KTSP: 40 menit tatap
muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur
(4) Mata pelajaran sains
mencakup materi fisika, biologi, dan aspek kimia (KBK). Dalam KTSP menjadi IPA
terpadu.
(5) Mata pelajaran
Pengetahuan Sosial mencakup materi ekonomi, sejarah, dan geografi (KBK). Dalam
KTSP menjadi IPS Terpadu.
(6) Mata pelajaran
kesenian, keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi penyajiannya diatur
oleh sekolah dengan menggunakan sistem blok (KBK). Dalam KTSP kesenian menjadi
seni budaya (KTSP) tetap
mata pelajaran tersendiri sedangkan ketrampilan dan teknologi informasi asalnya
terpisah kemudian digabung menjadi ketrampilan/teknologi informasi dan
komunikasi.
Catatan
kaki
[1] Masnur
Muslich, KTSP: Pembelajaran
Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2007)
[3] Masnur
Muslich, KTSP: Pembelajaran
Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2007)
[7] Masnur
Muslich, KTSP: Pembelajaran
Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2007)
[10] Masnur
Muslich, KTSP: Pembelajaran
Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2007)
[13] Masnur
Muslich, KTSP: Pembelajaran
Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2007)
Daftar Bacaan
Depdiknas
(2005), Materi Pelatihan Terintegrasi, Jakarta: Dirjen pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat PLP
_________
(2006), Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs, (Dokumen I dan II), Jakarta: BSNP.
_________
(2007), Buku Satu KTSP SMP, Jakarta: Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah
Masnur
Muslich (2007), KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Jakarta: Bumi Aksara.
Mulyasa,
E (2006), Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
_________(2006), Implementasi Kurikulum 2004: Panduan Pembelajaran KBK,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
__________(2007), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Suatu Penuntun
Praktis, Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
PP-RI
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
UU-RI
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU-RI
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen